08 July 2014

KLH Turun Tangan cek kualitas udara yang tercemar asap pabrik

Merdeka.com - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berencana mengecek kualitas udara di wilayah yang diduga tercemar asap pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Hal ini untuk menanggapi sejumlah keluhan dari warga setempat


"Kami perlu cek dahulu kualitas udara, apakah tercemar asap atau tidak" kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak di Mukomuko, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/7). Risber mengatakan, hal itu menanggapi adanya keluhan dari warga di Kecamatan Penarik yang merasakan pencemaran udara dari asap pabrik pengolahan minyak mentah sawit milik PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL). Risber menyatakan, tidak sependapat dengan keterangan pengurus Gabungan Petani Sawit (GPS) setempat jika dalam aktivitasnya pabrik tidak boleh mengeluarkan asap ke udara. Menurut Risber, belum ada aturan atau undang-undang di negara ini yang mengatur tentang melarang pihak pabrik mengeluarkan asap. Kalau memang ada ia mempersilakan untuk ditunjukkan. Risber mengatakan, untuk menjaga agar kualitas udara di daerah itu tidak tercemar pihaknya secara rutin mengecek baku mutunya. Karena, menurut dia, ada level tertinggi asap yang boleh dan tidak boleh dikeluarkan oleh pabrik, termasuk tingkat emisinya yang diperbolehkan. "Kalau memang warga di Kecamatan Penarik itu terganggu asap pabrik, laporkan kepada kami biar masalah ini ditindaklanjuti," ujar Risber. Ketua Gabungan Petani Sawit Kabupaten Mukomuko Khairul Siregar minta pemerintah setempat menghentikan aktivitas perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang diduga mencemari udara di daerah itu. "Seharusnya pemerintah setempat melalui instansi terkait seperti Kantor Lingkungan Hidup mengawasinya dan melihat apakah asap pabrik tersebut mencemari udara atau tidak," ujar Khairul. Khairul mengatakan, sampai sekarang, perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit masih mengeluarkan asap dari cerobong pabriknya. Seharusnya, perusahaan tidak boleh mengeluarkan asap dalam melakukan aktivitasnya, sejak perusahaan itu pertama berdiri, karena dalam usahanya itu ada izin lingkungan hidup. "Kalau berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh lingkungan hidup, perusahaan itu jelas telah melanggar, tetapi belum ada pengawasan dari pemerintah," ujarnya.

 Sumber.

0 comments:

Post a Comment