Jakarta, 27 Juni 2014. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali akan menyelenggarakan kegiatan Media Briefing KLH dengan tema “Pengendalian Pencemaran Udara Perkotaan” pada hari Jumat, 27 Juni 2014 di Jakarta. Hadir sebagai nara sumber KLH: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR. Karliansyah dan Ir. Novrizal Tahar, Msi serta Anissa S. Febrina Project Clean Air for Smaller [...]
Jakarta, 27 Juni 2014. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali akan menyelenggarakan kegiatan Media Briefing KLH dengan tema “Pengendalian Pencemaran Udara Perkotaan” pada hari Jumat, 27 Juni 2014 di Jakarta. Hadir sebagai nara sumber KLH: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, MR. Karliansyah dan Ir. Novrizal Tahar, Msi serta Anissa S. Febrina Project Clean Air for Smaller Cities Project-GIZ.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan pula pemberitaan mengenai upaya Pemerintah dalam kebijakan pengendalian pencemaran udara termasuk pendekatan Environmental Sustainable Transportation (EST). Dalam kesempatan ini pula akan disampaikan hasil inventarisasi emisi di beberapa kota yang telah dilakukan dalam Project Clean Air for Smaller Cities Project-GIZ.
Meningkatnya aktivitas transportasi, industri serta kegiatan lain yang menghasilkan emisi pencemar udara serta gas rumah kaca di wilayah perkotaan berdampak pada perubahan kualitas udara kota. Perubahan ini juga menimbulkan dampak terhadap kualitas hidup warga kota, serta secara tidak langsung terhadap perubahan iklim global. Menyadari hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan sektor pengendalian pencemaran udara kota sebagai salah satu fokus kegiatannya. Hal ini seiring dengan meningkatnya laju urbanisasi di Indonesia yang membawa dampak terhadap kualitas lingkungan kota.
Dalam upayanya memperbaiki sistem pengelolaan kualitas udara di kota berskala sedang dan kecil, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan lembaga kerja sama internasional Jerman GIZ Clean Air for Smaller Cities in the ASEAN Region (GIZ CASC). Kerja sama tersebut bertujuan untuk membekali kota-kota tersebut untuk merumuskan Rencana Aksi Udara Bersih serta menerapkannya untuk memperbaiki kualitas udara kota serta secara langsung melaksanakan komponen pembangunan kota berkelanjutan. Implementasi Rencana Aksi Udara Bersih ini juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi dampak perubahan iklim, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, mendukung kegiatan pariwisata serta meningkatkan kualitas hidup di kota secara umum.
Di Indonesia, Kota Palembang dan Kota Surakarta dipilih sebagai kota-kota percontohan. Kedua kota ini termasuk dalam 12 kota di kawasan Asia Tenggara yang menjadi percontohan kegiatan GIZ CASC bersama mitranya. Bentuk kerja sama di atas telah menelurkan studi berupa inventarisasi emisi di Palembang dan Surakarta. Keduanya dirampungkan pada tahun 2013 dan telah membantu mengidentifikasi sumber-sumber utama pencemar udara kota. Kegiatan penyusunan inventarisasi emisi yang berjalan seiring dengan perbaikan sistem pemantauan kualitas udara di kedua kota kemudian menjadi basis untuk perumusan Rencana Aksi Udara Kota yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing.
“Sektor transportasi merupakan sumber pencemar udara dan Gas Rumah Kaca (GRK) yang penting di perkotaan. Hasil inventarisasi emisi yang dilakukan di Kota Palembang dan Surakarta dengan menggunakan basis data tahun 2010, menunjukan kontribusi emisi partikel halus dari sektor transportasi (sumber bergerak) sebesar 50%-70% dari total emisi partikel halus dan sekitar 75% dari total emisi gas-gas berbahaya terhadap kesehatan. Sumber emisi pencemar partikel halus lainnya adalah industri, rumah tangga, komersial, dan lain-lain. Sedangkan, emisi GRK dari sektor transportasi di perkotaan adalah sekitar 23% dari total emisi GRK dari seluruh sumber”, demikian M.R. Karliansyah mengatakan pada media briefing kali ini.
Selain kegiatan di dua kota percontohan, pada tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup melalui komitmen pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melakukan replikasi kegiatan penyusunan inventarisasi emisi di 6 kota lainnya, yaitu Batam, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Denpasar dan Banjarmasin. Keenam kota saat ini telah menyelesaikan inventarisasi emisi mereka dan diharapkan dapat melanjutkan dengan penyusunan Rencana Aksi Udara Bersih.Pada tahun 2014 ini, rencananya tiga kota lagi yaitu Bandung, Medan dan Tangerang akan menyusun inventarisasi emisi mereka dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBD).
Berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara perkotaan Kementerian Lingkungan Hidup telah meluncurkan Gerakan Nasional “Gunakan Bahan Bakar Rendah Sulfur”. Kampanye ini dilakukan karena kandungan sulfur yang relatif tinggi berpotensi untuk meningkatkan parameter-parameter pencemar udara seperti SOx, NOx, dan PM10. Hal ini akan berdampak pada menurunnya tingkat kualitas kesehatan masyarakat, seperti penyakit-penyakit pneumonia, stroke, penyakit jantung, penyakit paru-paru kronis, dan kanker paru-paru.
Lebih dari separuh Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia sangat bergantung dari impor, baik crude oil maupun BBM murni. Sementara, pertumbuhannya meningkat setiap tahun hampir 10%. Beban subsidi yang ditanggung oleh negara mencapai 200 triliun rupiah pada tahun 2014, dan diperkirakan akan terus meningkat. Sehingga persoalan subsidi BBM ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi persoalan ekonomi dan ketahanan energi negara Indonesia. Oleh karenanya upaya mengurangi subsidi BBM ini sejalan dengan “gerakan menggunakan bahan bakar rendah sulfur”. Pada dasarnya, BBM yang bersubsidi memiliki kandungan sulfur (belerang) yang lebih tinggi dibandingkan dengan BBM non subsidi.
Untuk informasi lebih lanjut:
Asdep Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak (PPUSB) KLH,
Telp/Fax. 021 – 8580107,
0 comments:
Post a Comment