Bandung - Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar segera merilis daftar perusahaan hitam yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Dengan adanya daftar tersebut, masyarakat luas bisa mengetahui perusahaan mana saja yang telah merusak lingkungan.
"Nanti kita kerjasamakan dengan perbankan agar perusahaan-perusahaan itu tidak bisa memeroleh pinjaman dari bank, karena telah merusak lingkungan," jelas dia.
Kapolda Jabar Irjen M Iriawan mendukung penuh keberadaan tim PHLT. Selain mengirimkan anggotanya ke dalam tim tersebut, pihaknya pun siap mengerahkan kekuatan lainnya dalam rangka penegakan hukum lingkungan.
"Kami mengirimkan personel khusus dari Direskrimsus bagian lingkungan hidup. Kami juga menyiapkan sarana lainya jika dibutuhkan," tutur Kapolda.
Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono menuturkan, perkara pelanggaran lingkungan kerap kalah dalam persidangan. Pasalnya, perkara lingkungan dari sisi pidana tidak mudah.
"Beberapa kali dalam sejumlah perkara gagal di persidangan pidana karena
perusahaan atau pimpinan perusahaan memiliki kapasitas untuk uji sanding untuk audit lingkungan tersendiri," jelas dia.
Dia mengatakan, untuk audit lingkungan tersendiri, kualitas analisis pencemaran atau kerusakan lingkungan memerlukan tingkat yang tinggi sehinggga saat bersaing di pengadilan bisa lebih baik daripada lawan.
"Kami berharap masalah lingkungan ini bukan hanya kesepakatan semata. Yang jadi masalah anggaran kebijakan lingkungan prosentase masih rendah. Perjuangan dan kegiatan menjaga tidak hanya menandatangani tapi juga harus ada suporting operasi," tutup dia.
0 comments:
Post a Comment