KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : KEP-03/MENKLH/II/1991
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN YANG SUDAH BEROPERASI
Menimbang :
1. Bahwa air sebagai sumberdaya alam harus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karenanya perlu dipelihara kualitas agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
2. Bahwa untuk menjamin terpeliharanya kualitas air tersebut maka perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair;
3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan yang sudah beroperasi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215)
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun1985tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, tambahan Lembaran Negara Nomor 3225)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1987 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN YANG SUDAH BEROPERASI
Pasal 1
1. Baku mutu limbah cair untuk industri :
1. Soda kostik adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I;
2. Pelapisan logam adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II;
3. Penyamakan kulit adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran III;
4. Pengilangan Minyak adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV;
5. Minyak Sawit adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran V;
6. Pulp dan kertas adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran VI;
7. Karet adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran VII;
8. Gula adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran VIII;
9. Tapioka adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran IX;
10. Tekstil adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran X;
11. Pupuk urea adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran XI;
12. Ethanol adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran XII;
13. Mono Sodium Glutamate adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran XIII;
14. Kayu lapis adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran XIV.
2. Untuk parameter yang belum tercantum dalam baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat menetapkan parameter tersebut dan kadar maksimumnya setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
3. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu;
4. Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
BAB II
INVENTARISASI DAN KUANTITAS AIR
Pasal 2
Gubernur menunjuk instansi teknis di daerah untuk melakukan inventarisasi kualitas dan kuantitas air untuk kepentingan pengendalian pencemaran air.
Pasal 3
1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, menetapkan prioritas pelaksanaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air.
2. Apabila sumber air berada atau mengalir melalui atau merupakan batas dari dua atau lebih Propinsi Daerah Tingkat I, prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II dibawah koordinasi Menteri.
Pasal 4
Data kualitas dan kuantitas air disusun dan didokumentasikan pada instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Pasal 5
1. Setiap penanggung jawab kegiatan diwajibkan memasang peralatan pengukuran debit aliran pembuangan limbah cair, dan melakukan pencatatan debit aliran pembuangan limbah cair harian.
2. Catatan debit aliran pembuangan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang pemantauan kualitas lingkungan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Pasal 6
Pemerintah dapat membantu kegiatan industri rumah tangga dalam upaya memenuhi ketentuan baku mutu limbah cair ini.
Pasal 7
1. Dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup akan ditetapkan lebih lanjut baku mutu limbah cair bagi industri yang belum disebut dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Keputusan ini.
2. Untuk industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku pedoman sebagai berikut :
1. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan baku mutu limbah cair dengan berpedoman pilihan alternatif baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam lampiran XV keputusan ini.
2. Baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam butir I ayat ini ditetapkan dengan memperhitungkan beban maksimum yang dapat diterima air pada sumber air.
3. Untuk setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini yang membuang limbah cair kedalam air pada sumber air ditetapkan mutu limbah cairnya dengan pengaturan :
1. Mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air pada sumber air tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan, dan
2. Tidak mengakibatkan turunnya kualitas air pada sumber air penerima limbah tersebut.
Pasal 8
Setiap penanggung jawab kegiatan wajib memasang peralatan pengukuran debit aliran pembuangan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
Pasal 9
Baku mutu limbah cair ini berlaku bagi kegiatan yang sudah beroperasi yaitu kegiatan yang pada saat ditetapkannya keputusan ini telah mempunyai izin tetap. Ketentuan tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan baru akan ditetapkan kemudian.
Pasal 10
Bagi kegiatan yang melakukan perluasan lebih dari 30% dari kapasitas semula, dikenakan ketentuan tentang baku mutu limbah cair yang baru.
Pasal 11
Bagi kegiatan yang telah ditetapkan baku mutu limbah cairnya sebelum keputusan ini berlaku, diberlakukan ketentuan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan tersebut.
Pasal 12
Baku mutu limbah cair ini berlaku secara umum dan dalam pelaksanaannya Gubernur dapat menetapkan ketentuan yang lebih ketat dengan dasar pertimbanga untuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 13
Untuk mencegah pembuangan kejutan (shock loading) pada sistem pengolah limbah atau kepada, sumber air, setiap pabrik harus mengadakan suatu sistem untuk mencegah agar beban pencemaran limbah tidak boleh lebih tinggi dari beban pencemaran limbah cair rata-rata setiap bulan.
Pasal 14
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409), ketentuan dalam Bab II serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kep-02/MENKLH/1/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan tertanggal 19 Januari 1988 dinyatakan dicabut.
Pasal 15
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Pebruari 1991
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup,
0 comments:
Post a Comment